Kamis, 22 Maret 2012

Kendala Pelaksanaan BEC TF Di Kabupaten Wonosobo Tahun 2011

Dalam pelaksanaan kegiatan BEC-TF Tahun 2011 (Luncuran 2010) di Kabupaten Wonosobo kendala umum yang ditemui adalah :

  1. Cairnya dana LBEC Luncuran Tahun 2010 cair pada Bulan Agustus menyebabkan banyak kegiatan yang telah direncanakan berjalan di Tahun 2011 tidak dapat dilaksanakan secara penuh kerena terbatasnya waktu pelaksanaan. Pada Tanggal 15 Desember 2011 di Kabupaten Wonosobo semua kegiatan harus selesai dan sudah menyerahkan SPJ. Kondisi ini menyebabkan jalannya kegiatan BEC TF secara riil hanya berjalan sekitar 3 bulan sehingga tidak bisa mengajukan pencairan LBEC seperti yang diharapkan.Solusi dalam masalah ini adalah dengan mengalihkan kegiatan Tahun 2010 ke Tahun 2011 dengan istilah Kegiatan BEC Luncuran 2010 dan jika kegiatan luncuran kegiatan BEC Tahun 2010 belum juga selesai di Tahun 2011 maka akan diluncurkan di Tahun 2012. 
  2. Berjalannya kegiatan LBEC Tahun 2011 dengan banyak kegiatan baik di tingkat pusat,provinsi, maupun daerah, memerlukan upaya yang besar bagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten  Wonosobo dengan terbatasnya SDM yang ada karena harus mensinkronkan kebijakan dan waktu dikarenakan banyaknya kegiatan lain yang harus diselesaikan. Di Kabupaten Wonosobo Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga merupakan SKPD yang paling banyak kegiatannya.Solusi dalam hal terbatasnya SDM ini yaitu dengan me-manage semaksimal mungkin SDM yang ada dengan pembagian tugas yang baik dan semaksimal mungkin tidak tumpang tindih. 
  3. Sulitnya sinkronisasi administrasi kegiatan BEC-TF dengan mekanisme tata kelola keuangan daerah dikarenakan petunjuk tehnis baku LBEC selalu berkembang sehingga dalam pembuatan DPA BEC-TF terdapat banyak kesulitan. Hal ini dimaklumi karena BEC-TF merupakan hal baru di Kabupaten Wonosobo dimana dana hibah masuk dalam ranah aturan APBD Daerah. Kesulitan dalam pembuatan DPA antara lain adalah mensinkronkan antara fatsun atau aturan dalam LBEC dengan fatsun atau aturan APBD Kabupaten dan juga menyesuaikan dana hibah LBEC dengan indek APBD Kabupaten Wonosobo dimana indek daerah yang relative kecil menyulitkan untuk dapat merencanakan penyerapan anggaran maksimal.Solusi dalam hal ini adalah Dikpora Kabupaten Wonosobo melakukan koordinasi dengan instansi terkait secara aktif untuk mendiskusikan masalah kegiatan BEC TF ini untuk dicari win solution sehingga pencairan dana BEC ini dapat dilaksanakan. Selain itu kendala index daerah yang rendah semaksimal mungkin Dikpora Kabupaten Wonosobo mengadakan perencanaan kegiatan yang benar-benar berguna dan dibutuhkan oleh audiens yang banyak atau bisa dikatakan mencari kegiatan yang perlu, non ekslusif, dan up to date 
  4. Adanya aturan BEC-TF yang menghendaki apabila ada dana yang tidak terserap dalam kegiatan dikembalikan ke rekening khusus BEC daerah menjadikan kendala karena di daerah sisa  dana kegiatan kembali ke kas daerah, tidak bisa kembali ke rekening khusus BEC TF .Solusi dalam hal ini adalah Dikpora Kabupaten Wonosobo telah mencatat jumlah dana BEC yang  dikembalikan ke kas daerah dan yang belum terserap untuk dapat ditarik kembali atau digunakan untuk membiayai  kegiatan BEC pada Tahun 2012. 
  5. Sampai Desember 2011 kegiatan BEC-TF Kabupaten Wonosobo belum diperiksa oleh BPKP sebagai auditor BEC yang ditunjuk World Bank. Kondisi ini mengakibatkan belum dapat diketahui apakah pelaksanaan BEC-TF di Kabupaten Wonosobo sudah sesuai dengan koridor dan tertib administrasi atau belum.Solusi dari masalah tersebut adalah melaksanakan saran dari BPKP yang telah disampaikan pada beberapa pertemuan BEC-TF baik ditingkat provinsi dan pusat sekaligus melakukan asistensi dengan BPKP dalam beberapa kesempatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar